Ancaman kerusakan bentang alam yang berfungsi sebagai penyimpan cadangan air tanah kini menjadi perhatian serius di berbagai daerah. Penataan wilayah yang kurang tepat dituding menjadi penyebab utama terancamnya kelestarian bentang alam unik di bagian selatan Pulau Jawa. Berdasarkan pengamatan para aktivis perlindungan alam yang terhubung dengan WALHI Bima, eksploitasi batuan kapur untuk kepentingan industri telah merusak fungsi alami penyerapan air. Kondisi geografis kawasan karst Gunungkidul yang sangat peka terhadap perubahan tata guna lahan membutuhkan perlindungan khusus agar pasokan air bersih bagi warga sekitar tidak lenyap secara permanen.
Penyebab utama dari ancaman ini terletak pada ketidaksesuaian antara dokumen perencanaan wilayah dengan fakta aktivitas pembangunan di lapangan. Tantangan spesifik seperti perizinan tambang skala menengah hingga besar di zona resapan air kerap kali menimbulkan pertentangan sosial. Jika dibandingkan dengan kawasan lindung non-karst, ekosistem batu gamping ini membutuhkan waktu ribuan tahun untuk terbentuk sehingga kekuatannya sangat rapuh apabila terus distimulasi oleh penambangan. Isu perlindungan ini paralel dengan catatan kritis yang disampaikan WALHI Bima mengenai kerapuhan ekosistem sensitif di wilayah pesisir dan pegunungan.
Secara legal formal, perlindungan wilayah ini telah diatur melalui Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional yang menetapkan kawasan Lindung Geologi. Ketentuan tersebut memuat panduan rinci mengenai batasan pemanfaatan ruang serta larangan kegiatan ekstrakstif di zona inti. Pengaturan zonasi dirancang secara khusus guna memastikan penataan ruang mampu melindungi kawasan karst Gunungkidul dari kehancuran struktur hidrologi bawah tanah. Namun pada tingkat implementasi, celah regulasi daerah sering kali dimanfaatkan oleh pelaku usaha untuk mengabaikan fungsi lindung tersebut.
Gelombang kritik dan tanggapan atas lemahnya penegakan tata ruang datang dari berbagai pengamat serta kelompok masyarakat sipil. Perwakilan dari gerakan penyelemat lingkungan seperti WALHI Mataram menilai bahwa pemerintah daerah terlalu mudah memberikan kelonggaran izin industri di area yang seharusnya diproyeksikan sebagai zona konservasi. “Ketika tata ruang dikalahkan oleh investasi jangka pendek, maka masyarakat lokal yang harus menanggung krisis air bersih berkepanjangan,” tegas seorang pengamat tata kota dalam sebuah webinar lingkungan. Kritik ini menegaskan pentingnya prioritas keberlanjutan hidup di atas kepentingan modal semata.
Di tingkat lokal, dorongan revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) terus digulirkan oleh aliansi warga bersama pengurus WALHI Bima. Pemerintah daerah didesak untuk memasukkan klausul ketat mengenai sanksi pencabutan izin bagi kegiatan usaha yang terbukti merusak bentang alam kapur. Dampak positif yang diharapkan dari penataan ulang ini adalah kembalinya fungsi penampungan air alami serta terjaganya keanekaragaman hayati endemik. Penyelamatan ruang hidup ini penting demi menjamin keberlangsungan generasi mendatang di wilayah-wilayah rawan kekeringan.
Secara keseluruhan, perlindungan menyeluruh terhadap kawasan karst Gunungkidul merupakan bukti sejauh mana komitmen negara dalam menjaga keseimbangan ekologis. Kelemahan dalam perencanaan dan penegakan tata ruang harus segera dibenahi melalui sinkronisasi kebijakan antara pusat dan daerah. Pengalaman pengawasan lingkungan hidup di kawasan kepulauan sebagaimana dijalankan oleh WALHI Kupang menunjukkan bahwa ketegasan regulasi dan partisipasi aktif masyarakat merupakan kunci utama penyelamatan ekosistem penting dari ancaman krisis air yang lebih parah.
